Kecelakaan Maut di selesaikan secara damai

Kecekalaan maut yang menimpa kepada satu tukang ojek dan 2 anak SD diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang Rapat Lalu Lintas Kepolisian Resort Mimika di Jalan Petrosea Timika Papua Tengah

banner 120x600

 

Kabarkingmipapua.com : Timika – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2025 pukul, 07.00 WIT di Jalan Ahmat Yani, Koperapoka Distrik Mimika Baru Timika Papua Tengah yang menimpa korban kepada: (1) Nama : Melkisedik Mandobar, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 18 Tahun, Pekerjaan : Tukang Ojek, Suku/Bangsa : Biak, Alamat : Gorong-Gorong, Timika-Papua (2.) Nama : Pendi Pigai, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur  : 9 Tahun, Pekerjaan : Pelajar SD, Suku/Bangsa : Mee, Alamat : Gorong-Gorong, Timika-Papua (3.) Nama : Nopi Nopen Tigi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 8 Tahun, Pekerjaan : Pelajar SD, Suku/Bangsa : Mee, Alamat : Gorong-Gorong, Timika-Papua diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengorbankan pihak lain di Ruang Rapat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Mimika Jalan Petrosea Timika Papua Tengah.

Berdasarkan pantauan media kabarkingmipapua.com, Sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang Rapat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Mimika di Petrosea Timika yang dihadiri oleh pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku, pantauan media kabarkingmipapua.com yang sempat hadir dari pihak keluarga korban adalah Jhoni Wasareak, Daud Jarinap, Petrus Omabak sedangkan keluarga korban adalah Pdt Marthen Tigi, Agustinus Kayame, Robert Mandobar sedangkan yang memediasi adalah Pdt Deserius Adii Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Deky Tenouye, SE selaku Ketua Ikatan 5 (Lima) Suku dan Elipanus Wasareak selaku Sekertaris Ikatan 5 (Lima) Suku.

Kepada media kabarkingmipapua.com Pdt Deserius Adii menjelaskan bahwa kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan ini difasilitasi dalam wadah Sekertariat Bersama (SEKBER) Dewan Adat Suku-Suku Papua (DASSPA) karena melibatkan keluarga-keluarga yang berasal dari lima suku “Selama ini kami biasa memediasi kasus antar sesama suku-suku Papua biasa kami menggunakan kop surat SEKBER DASSPA jadi kita akan menggunakan wadah ini dalam proses penyelesaiaan ini” ucapnya dalam kata pembukaan. Berikut adalah point-point yang disekapati dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Kecelakaan Maut (kematian) atas nama Alm. Melkisedik Mandobar, Alm. Pendi Pigai, dan Nopi Nopen Tigi maka  kedua PIHAK telah sepakat adalah sebagai berikut:

  1. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan masalah Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan Kecelakaan Maut (Kematian) ) atas nama Alm. Melkisedik Mandobar, Alm. Pendi Pigai, Nopi Nopen Tigi secara damai dan kekeluargaan;
  2. Keluarga PIHAK PERTAMA menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak korban selaku Pihak KEDUA;
  3. Keluarga PIHAK KEDUA Menerima pernyataan permohonan maaf oleh PIHAK PERTAMA secara iklas;
  4. Keluarga PIHAK KEDUA selaku Korban baik pihak keluarga Biak dan Pihak keluarga Mee menerima Santunan Duka;
  5. Keluarga PIHAK PERTAMA selaku salah satu Suku Papua yang berada di Wilayah Adat Mee Pago dan Wilayah Adat Laapago dari Suku Nduga dan Amungme menerima Informasi bahwa Suku Mee dan Biak menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pihak KEDUA selaku Pelaku berjanji akan mensosialisasikan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi diantara sesama suku-suku Papua akan diselesaikan secara kekeluargaan di hadapan tua-tua adat dan agama di tanah Papua tanpa mengorbankan sesama suku Papua.
  6. Dengan adanya perdamaian tersebut maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari baik secara Adat maupun secara Hukum;
  7. Apabila terjadi masalah dikemudian hari berarti masalah baru;

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIT kesepakatan bersama dibubuhi dengan tanda tangan oleh pihak pelaku dan korban serta saksi-saksi dan bubar masing-masing tempat secara aman dan terkendali. (Ad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *