ANGGARAN DASAR
- Bab 1: Nama, Tempat dan Waktu
- Bab 2: Azas dan Kekayaan
- Bab 3: Organisasi
- Bab 4: Kepengurusan
- Bab 5 : Pengangkatan Gembala dan Pekerja Gereja
- Bab 6: Keanggotaan
- Bab 7: Penasehat-penasehat
- Bab 8: Konfrensi dan Rapat
- Bab 9: Quarum
- Bab 10: Keuangan
- Bab 11: Kekayaan Aset Gereja
- Bab 12: Atribut Organisasi
- Bab 13: Perubahan Anggaran Dasar
- Bab 14: Peraturan Peralihan
- Bab 15: lain-lain
- Bab 16: Penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Bab 1 : Nama, Dasar dan kedudukan
- Bab 2: Azas Keyakinan dan Tujuan
- Bab 3: Bentuk Organisasi
- Bab 4: Panggilan Pelayanan dan Pengutusan
- Bab 5: Pendeta dan Penginjil
- Bab 6: Perbendaharaan dan Kekayaan
- Bab 7: Disiplin Gereja
- Bab 8: Hubungan Kerja Sama Gereja KINGMI Papua
- Bab 9: Peraturan Peralihan
- Bab 10: peraturan Tambahan
- Bab 11: Penutup
10 PERATURAN GEREJA KINGMI DI TANAH PAPUA
- Peraturan Gereja Nomor 1 Tentang Disiplin Gereja
- Peraturan Gereja Nomor 2 Tentang Biaya Kebutuhan Hidup Pekerja
- Peraturan Gereja Nomor 3 Tentang Sistem pengelolaan administrasi, Perbendaharaan, Kekayaan Aset dan Keuangan Gereja
- Peraturan Gereja Nomor 4Tentang Sakramen, Ibadat, Liturgi dan Penatayalanan gereja
- Peraturan Gereja Nomor 5 Tentang Aset Atau Kekayaan Gereja
- Peraturan Gereja Nomor 6 Tentang Pemekaran Gereja Lokal dan Klasis
- Peraturan Gereja Nomor 7 Tentang Sistem Administrasi Umum dan Personalia
- Peraturan Gereja Nomor 8 Tentang Sistem Administrasi Personalia
- Peraturan Gereja Nomor 9 Tentang Tata Tertib Pelaksanaan Konferensi Sinode Gereja Kemal Injil (KINGMI) di Tanah Papua
- Peraturan Gereja Nomor 10 Tentang Badan-badan dan Lembaga-lembaga Dalam Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua
12 KEBIJAKAN
- Kebijakan Tentang Pengelolahan Administrasi Gereja, Struktur dan Tata Kelola Organisasi Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua
- Kebijakan Tentang Perencanaan Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Modal Gereja serta Pengelolahan Aset-Aset Gereja
- Kebijakan Pembangunan Situs-situs Sejarah Peradaban Gereja KINGMI Papua
- Kebijakan Pengembangan Lembaga Pendidikan
- Kebijakan Kesehatan Tentang Pola Hidup Sehat
- Kebijkan Pengembangan Ekonomi Jemaat
- Kebijakan Pengembangan Hubungan Kerja samadengan Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan, Pemerintah Dalam Negeri dan Di mana saja
- Kebijakan Tentang Pekabaran Injil Baru
- Kebijakan Tentang Pemberdayaan Potensi Jemaat
- Kebijakan Tentang Hukum Gereja dan Peraturan Gereja
- Kebijakan Tentang Pembangunan, Media InformasiKomunikasi dan Penataan Rumah Ibadah
- Kebijakan Tentang Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian, Kesetaraan Gender