AD, ART, PERATURAN GEREJA DAN KEBIJAKAN

 

ANGGARAN DASAR

  1. Bab 1: Nama, Tempat dan Waktu
  2. Bab 2: Azas dan Kekayaan
  3. Bab 3: Organisasi
  4. Bab 4: Kepengurusan
  5. Bab 5 : Pengangkatan Gembala dan Pekerja Gereja
  6. Bab 6: Keanggotaan
  7. Bab 7: Penasehat-penasehat
  8. Bab 8: Konfrensi dan Rapat
  9. Bab 9: Quarum
  10. Bab 10: Keuangan
  11. Bab 11: Kekayaan Aset Gereja
  12. Bab 12: Atribut Organisasi
  13. Bab 13: Perubahan Anggaran Dasar
  14. Bab 14: Peraturan Peralihan
  15. Bab 15: lain-lain
  16. Bab 16: Penutup

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Bab 1 : Nama, Dasar dan kedudukan
  2. Bab 2: Azas Keyakinan dan Tujuan
  3. Bab 3: Bentuk Organisasi
  4. Bab 4: Panggilan Pelayanan   dan Pengutusan
  5. Bab 5: Pendeta  dan Penginjil
  6. Bab 6: Perbendaharaan dan Kekayaan
  7. Bab 7: Disiplin Gereja
  8. Bab 8: Hubungan Kerja Sama Gereja KINGMI Papua
  9. Bab 9: Peraturan  Peralihan
  10. Bab 10: peraturan Tambahan
  11. Bab 11: Penutup

 

10 PERATURAN GEREJA KINGMI DI TANAH PAPUA

  1. Peraturan Gereja Nomor 1 Tentang Disiplin Gereja
  2. Peraturan Gereja Nomor 2 Tentang Biaya Kebutuhan Hidup Pekerja
  3. Peraturan Gereja Nomor 3 Tentang Sistem pengelolaan administrasi, Perbendaharaan, Kekayaan Aset dan  Keuangan Gereja
  4. Peraturan Gereja Nomor 4Tentang Sakramen, Ibadat, Liturgi dan Penatayalanan gereja
  5. Peraturan Gereja Nomor 5 Tentang Aset Atau Kekayaan Gereja
  6. Peraturan Gereja Nomor 6 Tentang Pemekaran Gereja Lokal dan Klasis
  7. Peraturan Gereja Nomor 7 Tentang Sistem Administrasi Umum dan Personalia
  8. Peraturan Gereja Nomor 8 Tentang Sistem Administrasi Personalia
  9. Peraturan Gereja Nomor 9 Tentang Tata Tertib Pelaksanaan Konferensi Sinode Gereja Kemal Injil (KINGMI)  di Tanah Papua
  10. Peraturan Gereja Nomor 10 Tentang Badan-badan dan Lembaga-lembaga Dalam Gereja Kemah Injil (KINGMI)  di Tanah Papua

 

12 KEBIJAKAN

  1. Kebijakan Tentang Pengelolahan Administrasi Gereja, Struktur dan Tata Kelola Organisasi Gereja Kemah Injil (KINGMI)  di Tanah Papua
  2. Kebijakan Tentang Perencanaan Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Modal Gereja serta Pengelolahan Aset-Aset Gereja
  3. Kebijakan Pembangunan Situs-situs Sejarah Peradaban Gereja KINGMI Papua
  4. Kebijakan Pengembangan Lembaga Pendidikan
  5. Kebijakan Kesehatan Tentang Pola Hidup Sehat
  6. Kebijkan Pengembangan Ekonomi Jemaat
  7. Kebijakan Pengembangan Hubungan Kerja samadengan Organisasi Keagamaan,  Kemasyarakatan, Pemerintah Dalam Negeri dan Di mana saja
  8. Kebijakan Tentang Pekabaran Injil Baru
  9. Kebijakan Tentang Pemberdayaan Potensi Jemaat
  10. Kebijakan Tentang Hukum Gereja dan Peraturan Gereja
  11. Kebijakan Tentang Pembangunan, Media InformasiKomunikasi dan Penataan Rumah Ibadah
  12. Kebijakan Tentang Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian, Kesetaraan  Gender